Zirah adalah pakaian atau lapisan pelindung yang dikenakan untuk melindungi tubuh maupun kendaraan dari senjata
atau benda yang dapat memberi luka fisik. Istilah zirah identik dengan
pakaian perlindungan untuk berperang pada zaman dahulu, meskipun pada
masa modern polisi dan tentara juga menggunakan zirah yang lebih ringan dan fleksibel.
Dalam perkembangannya, zirah berkembang dari sekadar pakaian berbahan dasar kulit tebal (misalnya kulit trenggiling), kemudian lempengan logam yang dibentuk sesuai tubuh (misalnya kuiras), sampai yang termaju adalah rompi anti peluru.
Saat ini yang dianggap sebagai baju zirah umumnya adalah baju besi.
Pembagian jenis baju zirah yang terkenal adalah baju zirah dari jalinan
rantai (zirah rantai), berbentuk sisik (zirah sisik), dan lempengan padat (zirah lempeng).
Di Nusantara dan berbagai bangsa melanesia dan polinesia lainnya jarang menggunakan baju zirah karena kelangkaan besi di daerahnya. Oleh karenanya lebih bertumpu pada tameng
atau perisai kecil untuk mendapatkan kecepatan dan kelincahan dalam
pertarungan dibandingkan perlindungan yang ditawarkan baju zirah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar